Saturday, March 5, 2016

Hak dan Kewajiban Dokter



HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER
(UU NO. 9 TAHUN 2004, PASAL 50-51 TENTANG PRAKTEK KEDOKTERAN)
MULAI BERLAKU TANGGAL 6 OKTOBER 2004

Yang dimaksud dokter di sini termasuk : dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.

HAK DOKTER
  1. Hak untuk bekerja menurut Standar Profesi Medis dan standar prosedur operasional
  2. Hak menolak melaksanakan tindakan medis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara profesional
  3. Hak untuk menolak suatu tindakan medis yang menurut hati nuraninya tidak baik
  4. Hak mengakhiri hubungan dengan pasien jika ia menilai bahwa kerja samanya dengan pasien tidak ada gunanya lagi. Dalam hal ini termasuk jika pasien tidak mau mematuhi nasehat / anjuran yang diberikan
  5. Hak atas privacy dokter
  6. Hak atas itikad baik dari pasien dalam pelaksanaan terapi
  7. Hak atas informasi yang lengkap dan jujur dari pasien maupun keluarga pasien mengenai keluhan-keluhan yang diderita
  8. Hak atas imbalan jasa
  9. Hak atas perlakuan yang layak menurut hukum dan asas perlindungan hukum. Dokter berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional ( yaitu : Hak atas fair play dalam menghadapi pasien yang tidak puas terhadapnya ; dan Hak untuk membela diri )
  10. Hak memilih pasien. Hak ini tidak mutlak. Lingkungan sosial sangat mempengaruhi hak ini. Selain itu untuk dokter yang berstatus ikatan dinas, hak ini tidak berlaku

KEWAJIBAN DOKTER
  1. Kewajiban yang berhubungan dengan fungsi sosial pemeliharaan kesehatan, misalnya tidak menulis resep obat-obatan yang tidak perlu
  2. Kewajiban yang berhubungan dengan standar medis dan etika kedokteran : a) Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional ; b) Memberikan pelayanan sesuai kebutuhan medis pasien ; c) Merujuk pasien ke dokter lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang dibutuhkan pasien (misalnya ke bagian atau spesialisasi lain/lebih lanjut, yang diperlukan) ; d) Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan setelah pasien tersebut meninggal dunia ; e) Melakukan pertolongan darurat atas dasar kemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya ; f) Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran
  3. Kewajiban yang berhubungan dengan tujuan ilmu kedokteran, yaitu : a) Menyembuhkan dan mencegah penyakit ; b) Meringankan penderitaan pasien ; c) Comforting pasien, termasuk mengantar pasien menghadapi akhir hidup
  4. Kewajiban yang berhubungan dengan prinsip keseimbangan. Misalnya tidak melakukan tindakan medis yang berat terhadap suatu penyakit yang relative ringan.
  5. Kewajiban yang berhubungan dengan hak-hak pasien

3 comments:

  1. next : hak dan kewajiban pasien

    ReplyDelete
  2. MicroTouch Titanium Trimmer - Titanium Design
    The nano titanium babyliss pro Titanium Trimmer is a glass-plated glass-shaped design with an alloy titanium spork structure that can titanium anodizing be used for an effective application. The 4x8 sheet metal prices near me glass-shaped handle is  Rating: titanium iv chloride 4.3 · ‎7 reviews · ‎$24.99 · ‎In stock

    ReplyDelete