HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER
(UU NO.
9 TAHUN 2004, PASAL 50-51 TENTANG PRAKTEK KEDOKTERAN)
MULAI
BERLAKU TANGGAL 6 OKTOBER 2004
Yang
dimaksud dokter di sini termasuk : dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis,
dan dokter gigi spesialis.
HAK DOKTER
- Hak untuk bekerja menurut Standar Profesi Medis dan standar prosedur operasional
- Hak menolak melaksanakan tindakan medis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara profesional
- Hak untuk menolak suatu tindakan medis yang menurut hati nuraninya tidak baik
- Hak mengakhiri hubungan dengan pasien jika ia menilai bahwa kerja samanya dengan pasien tidak ada gunanya lagi. Dalam hal ini termasuk jika pasien tidak mau mematuhi nasehat / anjuran yang diberikan
- Hak atas privacy dokter
- Hak atas itikad baik dari pasien dalam pelaksanaan terapi
- Hak atas informasi yang lengkap dan jujur dari pasien maupun keluarga pasien mengenai keluhan-keluhan yang diderita
- Hak atas imbalan jasa
- Hak atas perlakuan yang layak menurut hukum dan asas perlindungan hukum. Dokter berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional ( yaitu : Hak atas fair play dalam menghadapi pasien yang tidak puas terhadapnya ; dan Hak untuk membela diri )
- Hak memilih pasien. Hak ini tidak mutlak. Lingkungan sosial sangat mempengaruhi hak ini. Selain itu untuk dokter yang berstatus ikatan dinas, hak ini tidak berlaku
KEWAJIBAN
DOKTER
- Kewajiban yang berhubungan dengan fungsi sosial pemeliharaan kesehatan, misalnya tidak menulis resep obat-obatan yang tidak perlu
- Kewajiban yang berhubungan dengan standar medis dan etika kedokteran : a) Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional ; b) Memberikan pelayanan sesuai kebutuhan medis pasien ; c) Merujuk pasien ke dokter lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang dibutuhkan pasien (misalnya ke bagian atau spesialisasi lain/lebih lanjut, yang diperlukan) ; d) Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan setelah pasien tersebut meninggal dunia ; e) Melakukan pertolongan darurat atas dasar kemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya ; f) Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran
- Kewajiban yang berhubungan dengan tujuan ilmu kedokteran, yaitu : a) Menyembuhkan dan mencegah penyakit ; b) Meringankan penderitaan pasien ; c) Comforting pasien, termasuk mengantar pasien menghadapi akhir hidup
- Kewajiban yang berhubungan dengan prinsip keseimbangan. Misalnya tidak melakukan tindakan medis yang berat terhadap suatu penyakit yang relative ringan.
- Kewajiban yang berhubungan dengan hak-hak pasien
next : hak dan kewajiban pasien
ReplyDeleteMicroTouch Titanium Trimmer - Titanium Design
ReplyDeleteThe nano titanium babyliss pro Titanium Trimmer is a glass-plated glass-shaped design with an alloy titanium spork structure that can titanium anodizing be used for an effective application. The 4x8 sheet metal prices near me glass-shaped handle is Rating: titanium iv chloride 4.3 · 7 reviews · $24.99 · In stock
o008c9lfwwq697 horse dildo,Wand Massagers,realistic dildo,dildos,black dildos,wolf dildo,bulk sex dolls,dildos,realistic dildo c922a4itnbr666
ReplyDelete