HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
(UU NO.
8 TAHUN 1999, PASAL 4 TENTANG PERLINDUNGAN PASIEN)
MULAI
BERLAKU TANGGAL 20 APRIL 2000
HAK PASIEN
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
2. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
3. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian
sengketa perlindungan konsumen secara patut
4. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
5. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur, serta tidak
diskriminatif
6. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan atau penggantian
7. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Informasi berupa :
·
Penjelasan tentang
diagnosa, therapy, dan alternatifnya
·
Cara kerja/prosedur
tindakan dan pengalaman dokter
·
Resiko
tindakan
·
Kemungkinan
rasa sakit/lainnya
·
Keuntungan
therapi
·
Prognosa
8.
Hak
untuk memberikan persetujuan
Form persetujuan langsung pada pasien. Bila tidak bisa, dari keluarga
terdekat (suami atau istri). Harus dijelaskan tentang resiko tindakan (kecuali
pada kasus darurat).
Dokter/dokter gigi dapat bertindak tanpa persetujuan pasien, bila :
·
Jika
therapi menghendaki demikian (misalnya therapi placebo)
·
Jika merugikan pasien
(misalnya pasien diperkirakan akan shock, pada penyakit jantung)
·
Pasien sakit jiwa (tidak
bisa berkomunikasi, diganti dengan keputusan pengadilan)
·
Pasien belum dewasa
(kurang dari 18 tahun), dan tidak ada keluarga dewasa yang menyertai
Hak no. 7 dan 8
merupakan informed consent
9.
Hak
memilih dokter
10.
Hak
memilih sarana kesehatan
Hak no. 9 dan 10 relatif. Ada orang-orang tertentu yang karena alasan
tertentu (pemegang polis, Askes, tentara, dan lain-lain) bisa gratis bila
berobat ke dokter atau rumah sakit tertentu. Tetapi bila memilih, tetap harus
membayar.
11.
Hak
atas rahasia kedokteran
Yaitu segala sesuatu yang oleh pasien secara sadar atau tidak sadar
disampaikan kepada dokter, dan segala sesuatu yang diketahui dokter waktu
mengobati
12.
Hak
menolak pengobatan/perawatan
Pasien harus
menandatangani surat
penolakan
13. Hak menolak suatu tindakan medis tertentu, misalnya operasi, walaupun sudah
dijelaskan oleh dokter
Pasien harus menandatangani form penolakan operasi/tindakan medis
14.
Hak
untuk menghentikan pengobatan/perawatan
Pasien harus menandatangani form pulang paksa
15.
Hak
atas second opinion
16.
Hak
melihat rekam medis (medical record)
KEWAJIBAN
PASIEN
1. Memberikan keterangan dan penjelasan sebanyak mungkin
tentang penyakitnya
2. Menaati
petunjuk dan instruksi dokter
3. Menaati aturan rumah sakit, berlaku juga untuk keluarga
dan relasi pasien, selain pasien itu sendiri
4. Memberi
imbalan jasa kepada dokter
5. Melunasi
biaya rumah sakit
No comments:
Post a Comment