Monday, March 21, 2016

Hak dan Kewajiban Pasien



HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
(UU NO. 8 TAHUN 1999, PASAL 4 TENTANG PERLINDUNGAN PASIEN)
MULAI BERLAKU TANGGAL 20 APRIL 2000


HAK PASIEN

1.     Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
2.     Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
3.     Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
4.     Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
5.     Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur, serta tidak diskriminatif
6.     Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan atau penggantian
7.     Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Informasi berupa :
·         Penjelasan tentang diagnosa, therapy, dan alternatifnya
·         Cara kerja/prosedur tindakan dan pengalaman dokter
·         Resiko tindakan
·         Kemungkinan rasa sakit/lainnya
·         Keuntungan therapi
·         Prognosa
8.      Hak untuk memberikan persetujuan
Form persetujuan langsung pada pasien. Bila tidak bisa, dari keluarga terdekat (suami atau istri). Harus dijelaskan tentang resiko tindakan (kecuali pada kasus darurat).
Dokter/dokter gigi dapat bertindak tanpa persetujuan pasien, bila :
·         Jika therapi menghendaki demikian (misalnya therapi placebo)
·         Jika merugikan pasien (misalnya pasien diperkirakan akan shock, pada penyakit jantung)
·         Pasien sakit jiwa (tidak bisa berkomunikasi, diganti dengan keputusan pengadilan)
·         Pasien belum dewasa (kurang dari 18 tahun), dan tidak ada keluarga dewasa yang menyertai

Hak no. 7 dan 8 merupakan informed consent

9.      Hak memilih dokter
10.  Hak memilih sarana kesehatan

Hak no. 9 dan 10 relatif. Ada orang-orang tertentu yang karena alasan tertentu (pemegang polis, Askes, tentara, dan lain-lain) bisa gratis bila berobat ke dokter atau rumah sakit tertentu. Tetapi bila memilih, tetap harus membayar.

11.   Hak atas rahasia kedokteran
Yaitu segala sesuatu yang oleh pasien secara sadar atau tidak sadar disampaikan kepada dokter, dan segala sesuatu yang diketahui dokter waktu mengobati
12.   Hak menolak pengobatan/perawatan
Pasien harus menandatangani surat penolakan
13.   Hak menolak suatu tindakan medis tertentu, misalnya operasi, walaupun sudah dijelaskan oleh dokter
Pasien harus menandatangani form penolakan operasi/tindakan medis
14.   Hak untuk menghentikan pengobatan/perawatan
Pasien harus menandatangani form pulang paksa
15.   Hak atas second opinion
16.   Hak melihat rekam medis (medical record)

KEWAJIBAN PASIEN

1.     Memberikan keterangan dan penjelasan sebanyak mungkin tentang penyakitnya
2.     Menaati petunjuk dan instruksi dokter
3.     Menaati aturan rumah sakit, berlaku juga untuk keluarga dan relasi pasien, selain pasien itu sendiri
4.     Memberi imbalan jasa kepada dokter
5.     Melunasi biaya rumah sakit

No comments:

Post a Comment