Monday, March 21, 2016

Hak dan Kewajiban Pasien



HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
(UU NO. 8 TAHUN 1999, PASAL 4 TENTANG PERLINDUNGAN PASIEN)
MULAI BERLAKU TANGGAL 20 APRIL 2000


HAK PASIEN

1.     Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
2.     Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
3.     Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
4.     Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
5.     Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur, serta tidak diskriminatif
6.     Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan atau penggantian
7.     Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Informasi berupa :
·         Penjelasan tentang diagnosa, therapy, dan alternatifnya
·         Cara kerja/prosedur tindakan dan pengalaman dokter
·         Resiko tindakan
·         Kemungkinan rasa sakit/lainnya
·         Keuntungan therapi
·         Prognosa
8.      Hak untuk memberikan persetujuan
Form persetujuan langsung pada pasien. Bila tidak bisa, dari keluarga terdekat (suami atau istri). Harus dijelaskan tentang resiko tindakan (kecuali pada kasus darurat).
Dokter/dokter gigi dapat bertindak tanpa persetujuan pasien, bila :
·         Jika therapi menghendaki demikian (misalnya therapi placebo)
·         Jika merugikan pasien (misalnya pasien diperkirakan akan shock, pada penyakit jantung)
·         Pasien sakit jiwa (tidak bisa berkomunikasi, diganti dengan keputusan pengadilan)
·         Pasien belum dewasa (kurang dari 18 tahun), dan tidak ada keluarga dewasa yang menyertai

Hak no. 7 dan 8 merupakan informed consent

9.      Hak memilih dokter
10.  Hak memilih sarana kesehatan

Hak no. 9 dan 10 relatif. Ada orang-orang tertentu yang karena alasan tertentu (pemegang polis, Askes, tentara, dan lain-lain) bisa gratis bila berobat ke dokter atau rumah sakit tertentu. Tetapi bila memilih, tetap harus membayar.

11.   Hak atas rahasia kedokteran
Yaitu segala sesuatu yang oleh pasien secara sadar atau tidak sadar disampaikan kepada dokter, dan segala sesuatu yang diketahui dokter waktu mengobati
12.   Hak menolak pengobatan/perawatan
Pasien harus menandatangani surat penolakan
13.   Hak menolak suatu tindakan medis tertentu, misalnya operasi, walaupun sudah dijelaskan oleh dokter
Pasien harus menandatangani form penolakan operasi/tindakan medis
14.   Hak untuk menghentikan pengobatan/perawatan
Pasien harus menandatangani form pulang paksa
15.   Hak atas second opinion
16.   Hak melihat rekam medis (medical record)

KEWAJIBAN PASIEN

1.     Memberikan keterangan dan penjelasan sebanyak mungkin tentang penyakitnya
2.     Menaati petunjuk dan instruksi dokter
3.     Menaati aturan rumah sakit, berlaku juga untuk keluarga dan relasi pasien, selain pasien itu sendiri
4.     Memberi imbalan jasa kepada dokter
5.     Melunasi biaya rumah sakit

Saturday, March 5, 2016

Hak dan Kewajiban Dokter



HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER
(UU NO. 9 TAHUN 2004, PASAL 50-51 TENTANG PRAKTEK KEDOKTERAN)
MULAI BERLAKU TANGGAL 6 OKTOBER 2004

Yang dimaksud dokter di sini termasuk : dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.

HAK DOKTER
  1. Hak untuk bekerja menurut Standar Profesi Medis dan standar prosedur operasional
  2. Hak menolak melaksanakan tindakan medis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara profesional
  3. Hak untuk menolak suatu tindakan medis yang menurut hati nuraninya tidak baik
  4. Hak mengakhiri hubungan dengan pasien jika ia menilai bahwa kerja samanya dengan pasien tidak ada gunanya lagi. Dalam hal ini termasuk jika pasien tidak mau mematuhi nasehat / anjuran yang diberikan
  5. Hak atas privacy dokter
  6. Hak atas itikad baik dari pasien dalam pelaksanaan terapi
  7. Hak atas informasi yang lengkap dan jujur dari pasien maupun keluarga pasien mengenai keluhan-keluhan yang diderita
  8. Hak atas imbalan jasa
  9. Hak atas perlakuan yang layak menurut hukum dan asas perlindungan hukum. Dokter berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional ( yaitu : Hak atas fair play dalam menghadapi pasien yang tidak puas terhadapnya ; dan Hak untuk membela diri )
  10. Hak memilih pasien. Hak ini tidak mutlak. Lingkungan sosial sangat mempengaruhi hak ini. Selain itu untuk dokter yang berstatus ikatan dinas, hak ini tidak berlaku

KEWAJIBAN DOKTER
  1. Kewajiban yang berhubungan dengan fungsi sosial pemeliharaan kesehatan, misalnya tidak menulis resep obat-obatan yang tidak perlu
  2. Kewajiban yang berhubungan dengan standar medis dan etika kedokteran : a) Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional ; b) Memberikan pelayanan sesuai kebutuhan medis pasien ; c) Merujuk pasien ke dokter lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang dibutuhkan pasien (misalnya ke bagian atau spesialisasi lain/lebih lanjut, yang diperlukan) ; d) Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan setelah pasien tersebut meninggal dunia ; e) Melakukan pertolongan darurat atas dasar kemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya ; f) Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran
  3. Kewajiban yang berhubungan dengan tujuan ilmu kedokteran, yaitu : a) Menyembuhkan dan mencegah penyakit ; b) Meringankan penderitaan pasien ; c) Comforting pasien, termasuk mengantar pasien menghadapi akhir hidup
  4. Kewajiban yang berhubungan dengan prinsip keseimbangan. Misalnya tidak melakukan tindakan medis yang berat terhadap suatu penyakit yang relative ringan.
  5. Kewajiban yang berhubungan dengan hak-hak pasien

Thursday, February 18, 2016

Quote of the day

"The problem is not the problem. The problem is your attitude about the problem" 
- Jack Sparrow (Pirates of the Caribbean)